Solo – PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi, akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 5 Januari 2026. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi, Mery Natacha Panjaitan, menyatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol. Hal ini bertujuan demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Penyesuaian tarif ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” ujar Mery di Solo, Jumat, 2 Januari 2025.

Mery menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan mutu infrastruktur dan mendorong inovasi layanan jalan tol. Ini penting untuk keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia.

Penyesuaian tarif tahun 2025 ini bersifat non-reguler atau penyesuaian khusus, didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan inflasi tahunan. Proses penyesuaian dilakukan dengan mempertahankan seluruh parameter teknis sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta diiringi komitmen peningkatan kualitas layanan.

Evaluasi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol telah menjadi landasan. Aspek evaluasi terdiri dari delapan substansi, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, serta Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).

Selain fokus pada aspek teknis, PT JSN juga berperan aktif dalam pengembangan kawasan sekitar jalan tol. Ini khususnya untuk mendukung aksesibilitas pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam mendorong pengembangan kawasan sekitar serta menyediakan informasi yang memudahkan akses menuju destinasi wisata maupun kawasan industri,” kata Mery.

Jasamarga Solo Ngawi terus melaksanakan berbagai layanan prima di bidang transaksi, lalu lintas, program pemeliharaan rutin, dan pengembangan infrastruktur. Perusahaan memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM, seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT) dan armada lalu lintas siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, serta ambulans.

Di bidang layanan preservasi, Jasamarga Solo Ngawi telah melakukan pemeliharaan rutin dan menyiapkan tim siaga 24 jam. Kesiapan layanan pada TIP di sepanjang ruas Jalan Tol Solo-Ngawi, seperti TIP KM 519A, 538A, 575A arah Surabaya dan sebaliknya TIP KM 519B, 538B, 575B arah Jakarta, mencakup pengecekan fasilitas agar berfungsi optimal.

PT JSN juga melakukan penambahan infrastruktur keselamatan seperti pemasangan himbauan keselamatan, penambahan rambu hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya sebagai upaya mitigasi kecelakaan.

Pakar Ekonomi dan Studi Pembangunan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Suryanto, mendukung rencana penyesuaian tarif Tol Solo-Ngawi. Menurutnya, penyesuaian ini adalah langkah rasional dan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan infrastruktur jalan tol.

“Jika dilihat secara makro, keberadaan tol akan menekan biaya ekonomi secara keseluruhan seperti memangkas waktu tempuh sehingga pengiriman barang dapat lebih cepat. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat kebijakan ini dalam perspektif jangka panjang,” ujarnya.

Adapun besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 163.500
Gol II: Rp 245.500
Gol III: Rp 245.500
Gol IV: Rp 327.000
Gol V: Rp 327.000

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.