Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau menanggapi rencana kenaikan tarif kapal yang diajukan oleh Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup. Pemerintah Provinsi Riau menekankan pentingnya dialog dan kesepakatan bersama dalam menentukan tarif angkutan laut.

Kepala Dishub Riau, Andi Yanto, menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan laut tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Tarif tidak mungkin bisa dinaikkan sepihak. Perlu kesepakatan bersama. Mulai pemilik, DPRD, pemerintah daerah dan instansi lainnya,” ujarnya pada Rabu (28/1/2026).

Dishub Riau menyatakan akan menunggu pengajuan resmi dari perusahaan pelayaran sebelum mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. “Hingga kini, mereka (pemilik) belum ada mengajukan surat,” jelas Andi Yanto. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kesepakatan kenaikan tarif akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya regulasi yang jelas. “Jadi tidak asal naik saja,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan harga tiket pelayaran antar kabupaten merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Riau (Gubernur), sedangkan harga tiket pelayaran antar provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan.

Andi Yanto juga mengungkapkan bahwa DPRD Kepulauan Meranti berencana mengadakan pemanggilan awal untuk membahas isu kenaikan tarif ini. Dishub Riau menyatakan dukungannya terhadap pemanggilan tersebut dan akan menunggu hasil kesepakatan yang dicapai di tingkat DPRD, yang kemudian akan dibahas lebih lanjut di tingkat Provinsi Riau. “Tadi informasinya DPRD menelfon kabid saya akan ada pertemuan. Jadi kita mendukung pemanggilan itu. Yang penting jangan ada keributan. Sehingga penetapan tarif bisa dilakukan lebih bijak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Muhammad Fakhri, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengadakan rapat untuk membahas kenaikan tarif yang dilakukan sepihak oleh pemilik kapal. Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam notulen dan dilampirkan pada surat yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau, dengan tembusan kepada Dishub Riau. “Saat ini, kami sedang rapat membahas masalah itu dengan DPRD dan Sekda. Besok, hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada gubernur dengan tembusan Dishub Riau. Sehingga hasil rapat ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kesepakatan penetapan tarif yang dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Sebagai informasi, PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari telah mengirimkan surat pemberitahuan bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 kepada Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, yang menginformasikan bahwa mulai 1 Februari 2026, harga tiket kapal fery atau Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup akan mengalami kenaikan rata-rata antara 20 hingga 25 persen.

Surat tersebut merinci kenaikan tarif untuk berbagai rute, seperti Selatpanjang – Repan dan Selatpanjang – Sungai Tohor yang naik dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang – Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, Selatpanjang – Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, dan Selatpanjang – Buton dari Rp120.000 menjadi Rp150.000. Selain itu, rute Selatpanjang – Bengkalis naik dari Rp180.000 menjadi Rp200.000 dan Selatpanjang – Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH, menjelaskan dalam surat tersebut bahwa kenaikan harga tiket kapal didasarkan pada enam pertimbangan, termasuk peningkatan biaya operasional kapal, kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setiap tahun, peningkatan biaya perawatan kapal, peremajaan kapal, belum adanya pembaharuan harga tiket selama tiga tahun, dan kenaikan harga suku cadang mesin kapal setiap tahun sekitar 20 persen.

Surat tersebut juga melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau dengan nomor: Kpts.1777/XII/2022 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar pada 1 Desember 2022, serta kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari yang ditandatangani oleh Direktur Edy Chang SH dan Direktur PT Batam Bahari Sejahtera yang ditandatangani oleh Direktur Iwanivantan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.