Jakarta – Pemerintah pusat berupaya mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari target pengelolaan sampah secara menyeluruh yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pencapaian target ini mengingat masa operasional TPA yang secara teknis akan berakhir pada tahun 2028. Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyampaikan, “Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028.”

Hanif menjelaskan bahwa standar Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan masa operasional TPA hanya 20 tahun. Ia pun meminta pemerintah daerah untuk segera merancang langkah-langkah konkret dari hulu hingga hilir, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan hanya menyisakan residu.

Lebih lanjut, Hanif menyoroti penurunan praktik open dumping dari 95 persen pada tahun 2025 menjadi 66 persen. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masih ada 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut. “Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 64,3 persen pada tahun 2026. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional pada tahun 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.

Menanggapi arahan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan kesiapannya untuk mempercepat pembenahan tata kelola sampah. Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan, “Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra.

Rida menambahkan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh akan mendorong dan memfasilitasi seluruh elemen masyarakat untuk memilah sampah dari rumah dan lingkungan masing-masing secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.