Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah meninjau ulang tata niaga gula, baik gula kristal rafinasi (GKR) maupun gula petani. Hal ini dilakukan untuk menjaga target swasembada pangan Presiden Prabowo pada 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai tata niaga GKR yang lemah telah memukul petani tebu dan menyebabkan serapan gula petani tersendat.
“Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda,” tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Alex menjelaskan, GKR seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik.
“Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, artinya ada yang salah di tata niaga,” imbuhnya.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh diperdagangkan di pasar eceran dan hanya ditujukan untuk industri pengguna dengan izin usaha industri.
Akibat lemahnya pengawasan, sekitar 100.000 ton gula konsumsi hasil tebu petani menumpuk di gudang karena GKR masuk ke pasar tradisional.
“Selain memukul petani tebu kita, gula rafinasi yang dijual ke pasar tradisional, tentunya akan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Alex.
Alex juga mengingatkan pemerintah agar penugasan pada BUMN pangan (ID Food) untuk menyerap gula petani yang gagal terserap pasar disertai skema yang jelas dan terukur.
“Duit yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp1,5 triliun itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel,” tegasnya.
Alex mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, yang menghentikan sementara impor GKR.
“Penghentian import ini, melindungi petani tebu kita sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri,” ungkapnya.
Namun, Alex mewanti-wanti Wamentan bahwa dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, telah terjadi praktik “salah kamar” dalam distribusi hingga akhirnya merusak pasar.
“Kita harus menghitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan,” pungkasnya.












