TANAH DATAR – DPRD Sumatera Barat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Nagari Tigo Jangko, Sabtu (25/10/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat keluarga dalam menghadapi arus globalisasi.
Anggota DPRD Sumbar, Jefri Masrul, mengatakan Perda Nomor 17 Tahun 2018 ini lahir karena meningkatnya kasus sosial seperti perceraian dan KDRT.
Perda tersebut menekankan pentingnya daya tahan dan kemampuan adaptasi keluarga.
Wali Nagari Tigo Jangko, Mustafa Kamal, menilai perda ini sejalan dengan nilai agama dan adat Minangkabau.
Dinas PPPA Sumbar menekankan keluarga sehat akan melahirkan generasi produktif.
Pelaksanaan perda membutuhkan kerja sama antara pemerintah, nagari, dan masyarakat.











