Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat. Pengajuan ini bertujuan menjawab tantangan daerah yang mendesak.

Tiga Ranperda tersebut meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, grand design pembangunan kependudukan 2025-2045, serta penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan nota penjelasan terkait Ranperda ini dalam sidang DPRD. Ia menyoroti peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

Ranperda pencegahan narkoba selaras dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Ranperda grand design kependudukan fokus pada pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan administrasi kependudukan.

“Tujuannya sebagai pedoman pembangunan kependudukan berkelanjutan,” ujar Eka Putra.

Ranperda kabupaten layak anak bertujuan mewujudkan pembangunan berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.