Padang – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kembali mencuat ke permukaan setelah beredar video siaran langsung yang memperlihatkan seorang operator alat berat diduga tengah melakukan penambangan ilegal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa tidak ada satu pun tambang emas di Sumbar yang memiliki izin resmi. Jumat (27/6/2025).

Helmi menjelaskan, meskipun Dinas ESDM Sumbar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI, pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM sejak September lalu. “Kami tidak punya kewenangan, jadi tidak bisa melakukan penindakan. Namun kami tidak diam. Kami sudah bersurat ke Ditjen Gakkum Kemen ESDM pada bulan September,” jelasnya.

Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyoroti lemahnya penindakan aparat terhadap aktivitas PETI yang semakin berani dilakukan secara terbuka. Menurutnya, pelaku seakan tidak takut terhadap hukum. “Video itu menunjukkan kejahatan tambang dan lingkungan kini dilakukan secara terbuka. Pelaku bahkan berani melakukan siaran langsung. Ini menandakan tidak ada ketakutan sama sekali,” ujarnya Jumat (27/6/2025).

Tommy juga mengkritik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan dan penertiban praktik PETI di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data resmi Geoportal ESDM, Sumbar tidak memiliki satu pun izin tambang emas aktif. Hal itu menandakan bahwa seluruh aktivitas penambangan emas di Sumbar adalah ilegal. “Pemerintah daerah gagal menjalankan pengawasan dan penertiban. Padahal ini jelas wilayah kewenangan mereka,” jelasnya.

Lebih jauh, WALHI Sumbar menilai penindakan yang dilakukan kepolisian selama ini hanya bersifat formalitas. “Pantas kita katakan bahwa penindakan oleh Polda maupun Polres sebelumnya hanya gimmick. Sejak awal WALHI Sumbar konsisten menyatakan bahwa upaya kepolisian tidak benar-benar serius menumpas kejahatan tambang ini,” kata Tommy pada Jumat (27/6/2025).

Tommy juga menyoroti Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Gubernur Sumbar terkait penindakan PETI. Ia menilai kebijakan itu hanya langkah sementara untuk meredam kegelisahan publik. “Meski Gubernur sudah mengeluarkan SK penindakan, ternyata itu juga hanya gimmick. Hanya untuk meredam kegelisahan masyarakat pada awal-awal saja,” tutupnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.