Dharmasraya – Masyarakat Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, resah akibat perubahan drastis pada kondisi air Sungai Batang Siek. Sungai yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari warga Jorong Seberang Tapian Napal ini dilaporkan menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap dalam dua hari terakhir, diduga akibat pencemaran limbah.

Menurut pengamatan di lokasi, warna air sungai yang sebelumnya kecokelatan kini berubah menjadi lebih gelap dan keruh, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang bergantung pada sungai untuk berbagai kebutuhan.

Salah seorang warga setempat, Ardi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi sungai yang semakin memburuk. “Sudah dua hari ini, air Sungai Batang Siek menghitam dan bau,” ungkapnya. “Sebelumnya tidak pernah seperti ini. Kami menduga ini akibat limbah pabrik sawit PT DL yang berada di sekitar aliran sungai.”

Perubahan ini memaksa warga untuk menghentikan aktivitas mandi dan mencuci di sungai. Kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan semakin meningkat. “Kalau dibiarkan terus, bisa mencemari air tanah dan mematikan ikan,” kata Ardi. “Sungai ini sangat penting bagi masyarakat di sini.”

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya telah menerima laporan dari warga terkait perubahan warna air Sungai Batang Siek. “Laporan dari warga sudah kami terima,” ujar Budi Waluyo, Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya. “Kami telah menugaskan tim untuk turun ke lapangan guna meninjau langsung kondisi sungai serta mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.”

Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan penyebab pencemaran dan menentukan langkah hukum serta penanganan lanjutan jika ditemukan pelanggaran.

Wali Nagari Koto Baru, Anggun Saputra, juga telah melaporkan kondisi sungai kepada instansi terkait. Ia menduga perubahan warna air sungai berasal dari limbah aktivitas pabrik sawit PT DL. “Kami sudah melaporkan kondisi sungai ini,” tuturnya. “Harapan kami, pemerintah daerah segera mengambil langkah karena sungai ini menyangkut hajat hidup masyarakat.”

Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana. “Jika terbukti ini limbah ini dibuang ke sungai dengan sengaja, tentunya sanksi tegas sesuai peraturan harus diberikan,” tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap hasil pemeriksaan DLH segera diumumkan secara terbuka dan pemerintah daerah bersikap tegas apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan. “Apabila hasil pemeriksaan dinas sudah keluar, harus diumumkan secara terbuka agar diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya pada Kamis (15/1/2026).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.