Jakarta – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi sorotan tajam publik. Rapat tindak lanjut PBNU terkait putusan Syuriyah untuk memberhentikan Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu isu sentral.
PBNU akan menggelar rapat dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Surabaya pada Minggu, 23 November 2025. Ketua PCNU Surabaya, KH Masduki Toha membenarkan undangan rapat tersebut hanya ditujukan kepada ketua PWNU se-Indonesia.
Rapat koordinasi ini menindaklanjuti surat edaran Rais Aam NU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri. Surat tersebut berisi kesimpulan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, terdapat dua poin penting. Pertama, Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan rapat diterima. Kedua, jika Yahya Staquf tidak mengundurkan diri, Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Samsul Ma’arif, menyebutnya sebagai dinamika organisasi. Ia menghargai semua pendapat yang berkembang dan berharap seluruh pengurus NU di semua tingkatan tidak berkomentar atau berspekulasi mengenai dinamika ini.
Pemakzulan Yahya Cholil Staquf disebut-sebut terkait dengan kehadiran akademikus zionis, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU. Peter Berkowitz pernah menulis buku yang membela Israel terhadap kritik hukum internasional.
Forum rapat harian Syuriyah PBNU menilai, kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional telah melanggar nilai serta ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Kehadiran peneliti pro-zionis itu juga dinilai bertentangan dengan muqaddimah qanun asasi NU.
Syuriyah PBNU berpandangan, pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional NU dengan narasumber zionis melanggar peraturan organisasi dan mencemarkan nama baik PBNU. Hal ini menjadi dasar pemberhentian fungsionaris sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.











