Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran. Hingga 16 Oktober 2025, BPH Migas telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) yang ditujukan bagi 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.

Surkom berfungsi sebagai izin pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau BBM subsidi, serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi. Surat ini menentukan volume dan periode pembelian bagi konsumen pengguna yang berhak, memastikan penggunaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem Surkom diimplementasikan melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan dijalankan lewat aplikasi digital XStar. Pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan mempercepat dan mengakuratkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi di lapangan.

Integrasi sistem Surkom telah terjalin antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina. Saat ini, sekitar 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi telah aktif menerbitkan Surkom. Penyaluran BBM dilakukan melalui 3.438 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di 468 kabupaten dan kota.

Mekanisme Surkom menjadi alat pengawasan krusial agar setiap liter BBM subsidi benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya. Konsumen pengguna Surkom meliputi berbagai sektor produktif dan pelayanan publik yang menopang ekonomi rakyat, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, hingga pelayanan umum.

Manfaat kebijakan ini telah dirasakan langsung, salah satunya oleh Pisor Ansori (40), seorang nelayan asal Pandeglang, Banten. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya Surkom yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pandeglang. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujar Pisor.

Pisor menjelaskan, setiap bulan ia bisa melaut sekitar 20 hingga 22 hari jika cuaca mendukung. Ia menegaskan, Surkom memastikan BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak. “Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.

Senada dengan Pisor, Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat, turut merasakan kemudahan. Ia menyebut pengurusan Surkom kini lebih praktis dan memudahkan nelayan memperoleh solar subsidi. “Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan, dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang,” ungkap Sofyan.

Sofyan menambahkan, aktivitas melaut para nelayan di Cirebon juga sangat bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada,” ujarnya, yang setiap hari mencari udang di perairan sekitar Cirebon.

BPH Migas menegaskan, Surkom adalah instrumen pengawasan dan bukti komitmen pemerintah dalam memastikan subsidi serta kompensasi energi dari uang negara digunakan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. Penerbitan Surkom merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung sektor-sektor produktif masyarakat.

Dengan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang semakin tepat sasaran ini, pemerintah berharap daya saing ekonomi daerah meningkat dan kesejahteraan masyarakat terus bertumbuh.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.