Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status ini berlaku selama 60 hari ke depan.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Sumbar.
Status siaga darurat berlaku mulai 23 Juli hingga 21 September 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025.
Sejumlah daerah di Sumbar dilaporkan mengalami karhutla sejak Mei 2025. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, dan Kabupaten Pasaman.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ratusan hektar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar telah menerima SK Gubernur tersebut.
Penetapan status siaga darurat ini didasarkan pada prakiraan curah hujan dari Stasiun Klimatologi Sumbar. Wilayah Sumbar diprediksi mengalami curah hujan kurang dari 50mm pada dasarian III Juli 2025.
Peluang curah hujan hanya berkisar antara 70%-90%.
Kondisi curah hujan rendah berpotensi menyebabkan cuaca panas ekstrem dan hari tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025. Hal ini meningkatkan risiko titik panas menjadi titik api dan memperluas karhutla.
Dengan status siaga darurat, Pemprov Sumbar menginstruksikan aktivasi Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla.
Posko akan melakukan serangkaian tindakan. Mulai dari edukasi dan sosialisasi masyarakat, pemantauan hotspot, early warning system, hingga modifikasi cuaca.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Sumbar mencatat empat titik panas berisiko tinggi. Lokasinya berada di Kecamatan Bukit Barisan dan Pangkalan Limapuluh Kota, Kecamatan Tanjung Gadang Sijunjung, dan Kecamatan Asam Jujuhan Dharmasraya.
Selain itu, terdapat 11 titik panas berisiko sedang. Titik panas ini tersebar di berbagai kecamatan di Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok Selatan, dan Pesisir Selatan.












