Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana menerapkan sistem satu arah (oneway) di jalur Padang-Padang Panjang melalui Lembah Anai selama periode mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi lonjakan volume kendaraan yang diperkirakan akan terjadi.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Idulfitri. “Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran,” ungkapnya pada 6 Maret 2026.
Implementasi sistem satu arah akan dibagi menjadi dua periode utama, menyesuaikan dengan puncak arus mudik dan arus balik. Arus mudik akan dimulai pada Kamis, 19 Maret 2026, dan berakhir pada Jumat, 20 Maret 2026, atau H-2 hingga H-1 Lebaran. Sementara itu, arus balik akan diberlakukan mulai Minggu, 22 Maret 2026, hingga Selasa, 24 Maret 2026, yang bertepatan dengan H+1 sampai H+3 Lebaran.
Pola operasional sistem satu arah akan dibagi menjadi dua sesi waktu setiap hari. Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, arus lalu lintas akan difokuskan dari Padang menuju Padang Panjang. Kemudian, pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, arah lalu lintas akan dibalikkan dari Padang Panjang menuju Padang.
Guna memastikan kelancaran transisi, akan diberlakukan clearance time atau jeda penghentian sementara di setiap pergantian sesi waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang tertinggal sebelum arus dari arah sebaliknya dimulai. Titik-titik sentral rekayasa lalu lintas ini akan ditempatkan di Kayu Tanam (Simpang Exit Tol Tarok City) dan Simpang Padang Panjang.
Kendaraan prioritas seperti mobil tangki BBM, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans tetap akan diizinkan melintas dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Selain itu, jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam selama masa angkutan Lebaran 2026, mulai dari 11 hingga 31 Maret 2026 (H-10 hingga H+10 Lebaran). Pembukaan jalur ini berlaku baik saat sistem one way diberlakukan maupun di luar jadwal rekayasa.
Namun, jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor. Pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penyesuaian operasional jika terjadi perubahan arus lalu lintas atau kondisi situasional di lapangan.











