Padang – Pemerintah Pusat memastikan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun anggaran 2026 tidak akan dipangkas. Keputusan ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa alokasi TKD untuk Sumbar akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. “Kebijakan ini diambil Pemerintah Pusat untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di daerah terdampak, termasuk Sumbar,” ujarnya.
Kepastian ini diperoleh setelah rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara daring dari Istana Gubernuran pada Rabu (21/1/2026). Dalam rapat tersebut, Mendagri menegaskan pembatalan rencana pemotongan TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana, yaitu Sumbar, Sumatera Utara, dan Aceh.
Total TKD yang akan diterima Sumbar pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp2,63 triliun lebih. Dana tersebut akan disalurkan kepada 19 kabupaten dan kota di seluruh Sumbar.
Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan TKD tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, terutama untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana. Prioritas penggunaan dana meliputi perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan yang terdampak bencana.
“Kendati tidak semua daerah terdampak secara langsung, namun dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas. Karena itu, pemanfaatan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan pemulihan masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Pemanfaatan TKD juga harus dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Setiap penggunaan anggaran akan diawasi secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mendagri berpesan agar dana TKD ini dimanfaatkan secara optimal untuk percepatan pemulihan. Ini merupakan anggaran bencana dan penggunaannya akan diawasi. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ditindak tegas,” kata Mahyeldi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumbar, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan; Kepala Bappeda Sumbar, Zefnihan; Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah; serta perwakilan BPBD Sumbar.











