Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi penambangan tanpa izin (PETI) dengan menggelar apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Acara yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur pada Rabu (14/1/2026) ini, melibatkan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Apel gabungan ini menjadi simbol sinergi antara Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam upaya menertibkan PETI di wilayah Sumbar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penanganan praktik tambang ilegal memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Ia menyebutkan bahwa masalah PETI memiliki dampak yang luas, meliputi aspek hukum, lingkungan, dan keselamatan publik. “Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa, “Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.”
Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, yang bertindak sebagai pemimpin apel, menyampaikan bahwa penanganan PETI di Sumbar memasuki tahap implementasi nyata. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang akan dilakukan bersifat paralel, mencakup upaya pencegahan melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pencegahan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” jelasnya. “Sedangkan penegakan hukum, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Berdasarkan kajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di beberapa kabupaten, antara lain Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pihak berwenang berencana memperluas pengkajian untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.
Kapolda menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ke depannya hanya diperbolehkan bagi badan hukum berbentuk koperasi yang telah mengantongi izin resmi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang tertib dan meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan,” ujar Gatot. Ia juga menekankan bahwa, “Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat.”
Apel gabungan ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Kegiatan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.











