Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup pembebasan penuh atas tunggakan pokok dan denda administratif.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025, mulai berlaku pada 25 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumbar yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024.
Meskipun demikian, kewajiban membayar pajak tahun berjalan 2025 tetap berlaku dan tidak termasuk dalam pembebasan.
Vasko Ruseimy, penggagas program tersebut, menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang. Ia menyebut program pemutihan akan membantu masyarakat.
“Tunggakan selama 10 atau 20 tahun pun akan dibebaskan. Tapi setelah ini, masyarakat harus taat pajak,” ujarnya pada Selasa (24/6/2025).
Menurut Vasko, kebijakan ini hanya akan dilakukan satu kali dan tidak akan diulang dalam waktu dekat.
Ia menekankan pentingnya momen ini untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kita beri keringanan, tapi ini hanya satu kali. Ke depan tidak akan ada lagi program serupa,” tegasnya.
Selain pembebasan tunggakan pokok, program ini juga menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan dari luar provinsi yang akan dimutasi masuk ke Sumbar.
Syefdinon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, menyatakan pihaknya telah menyiapkan skema teknis yang akan diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
Ia memastikan pelayanan akan dilakukan secara sederhana dan mudah diakses.
“Pelayanan akan kami buat seefisien mungkin agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mudah,” katanya.
Program serupa pernah diterapkan pada 2022, namun kali ini cakupannya lebih luas.
Selain bertujuan mengurangi beban masyarakat, Pemprov berharap kebijakan ini juga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.












