Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan penegakan hukum terkait Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan perkebunan besar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang dinilai belum maksimal.

Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumbar, menyampaikan pada Kamis (8/1/2026) bahwa landasan hukum terkait kewajiban PAP sangat jelas. “Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban tersebut. Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dan melakukan pembiaran yang berlarut-larut,” tegasnya.

Menurut Evi Yandri, penegakan hukum yang konsisten dan penagihan yang tegas terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) merupakan langkah krusial. Ia menjelaskan bahwa PAP bukan hanya instrumen fiskal, melainkan juga perwujudan keadilan ekologis.

Pemanfaatan air secara masif oleh perkebunan HGU memiliki nilai ekonomi dan lingkungan. DPRD Sumbar menekankan pentingnya kontribusi nyata bagi daerah, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

DPRD Sumbar berpandangan bahwa optimalisasi PAP dapat menjadi sumber pembiayaan strategis untuk penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana. “Masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan,” ujar Evi Yandri.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didorong untuk melakukan penagihan yang tegas dan penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.