Padang – Sebanyak 4.188 narapidana dan anak binaan di Sumatra Barat (Sumbar) menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemerintah mengabulkan seluruh usulan remisi yang diajukan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri, menyatakan seluruh usulan remisi umum dan dasawarsa disetujui.
“Dari 4.188 usulan remisi umum dan 4.647 usulan remisi dasawarsa yang diajukan, semuanya dikabulkan,” ujarnya saat penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Padang, Minggu (17/8/2025).
Program remisi terbagi dalam dua kategori, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada perayaan kemerdekaan.
Data Ditjenpas Sumbar menunjukkan, 4.091 orang menerima remisi umum kategori pertama (pengurangan sebagian masa pidana). Sementara itu, 74 narapidana langsung bebas melalui remisi umum kategori kedua.
“Untuk program pengurangan masa pidana umum, 19 warga binaan mendapat pengurangan sebagian, sedangkan empat orang lainnya langsung dibebaskan,” kata Kunrat.
Remisi dasawarsa diberikan kepada 4.489 narapidana (pengurangan sebagian) dan 58 orang (langsung bebas). Remisi dasawarsa denda diberikan kepada 62 orang (pengurangan sebagian) dan 38 orang (langsung bebas).
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyambut baik program ini. Ia berharap remisi menjadi kebahagiaan bagi warga binaan.
“Dengan genap 80 tahun Indonesia merdeka, diharapkan kegembiraan ini dapat dibagikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi,” ujar Vasko.
Vasko berharap narapidana yang bebas dapat berkontribusi positif bagi masyarakat. “Bagi mereka yang sudah bebas, saya berharap dapat menjadi teladan dan memberikan pelajaran baik bagi masyarakat,” pungkasnya.












