PADANG – Sumatera Barat menetapkan status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem yang melanda 13 kabupaten/kota.
Status tanggap darurat ini berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan penetapan ini usai rapat koordinasi penanganan bencana, Rabu (26/11).
“Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” kata Arry.
Sebelumnya, lima daerah telah menetapkan status serupa, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi.
Penetapan status ini bertujuan mempercepat koordinasi dan mempermudah mobilisasi sumber daya.
Selain itu, status tanggap darurat menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Kantor BPBD Sumbar menjadi Posko Tanggap Darurat dan Command Center Provinsi.











