PADANG PARIAMAN – BPJS Kesehatan Cabang Padang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama ini bertujuan mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN (SRIKANDI). Program ini melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, menjelaskan bahwa Program SRIKANDI dirancang untuk menjembatani sinergi antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk badan usaha.
“Kolaborasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat tidak terhambat mengakses layanan kesehatan karena persoalan status kepesertaan JKN,” ujar Fauzi, Kamis (16/5/2024).
Fauzi mengajak pihak ketiga, terutama dunia usaha, untuk berpartisipasi dalam upaya sosial melalui Program SRIKANDI. Saat ini, sepuluh FKTP swasta telah berkomitmen menanggung iuran untuk 1.200 jiwa melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Program SRIKANDI menawarkan skema fleksibel dalam pembagian biaya iuran antara pemerintah daerah dan pihak ketiga. Terdapat tiga pilihan skema: Rp10.000 dari pemerintah dan Rp25.000 dari pihak ketiga, Rp20.000 dari pemerintah dan Rp15.000 dari pihak ketiga, atau Rp25.000 dari pemerintah dan Rp10.000 dari pihak ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menyebut Program SRIKANDI sebagai perwujudan gotong royong dan kolaborasi di era modern.
“Dengan terlaksananya perjanjian kerja sama ini, kami optimis tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Padang Pariaman akan semakin meningkat,” kata Rudy.
Ia berharap dukungan dari berbagai pihak melalui Program SRIKANDI dapat membantu lebih banyak masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dan kesetaraan akses kesehatan.











