Painan – Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (41) alias Ronal, warga Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, atas dugaan penggelapan Crude Palm Oil (CPO). Penangkapan ini terkait laporan penggelapan yang terjadi di Jalan Raya Air Haji-Mukomuko, Airpura, Pesisir Selatan, pada Sabtu (8/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, pada Jumat (21/11/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Robi Juniardi (35), warga Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang merupakan pemilik kendaraan dan muatan CPO tersebut. “Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB saat tersangka berada di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan-Pasaman Barat, di Kabupaten Agam,” ungkapnya.
Yogie menjelaskan, ZA merupakan sopir truk tangki CPO milik PT Erlimaem Lestari Abadi. Berdasarkan bukti permulaan, tersangka diduga menggelapkan muatan CPO yang seharusnya dikirim ke Teluk Bayur. “Namun pada 6 Februari 2025, tersangka justru diduga menjual minyak tersebut kepada seseorang di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” terangnya.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, setelah kendaraan tangki ditemukan kosong di Jalan Raya Air Haji-Mukomuko, Lalang Panjang, Kecamatan Airpura. “Dalam laporan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dan langsung membuat laporan ke polisi,” jelasnya.
Selain penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki CPO merek Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 9392 BU, satu unit handphone Vivo Y04s beserta kartu SIM Telkomsel, tiga pasang sepatu airwalk warna putih kombinasi abu-abu, dan satu stel pakaian berupa kaos biru dan celana jeans hitam,” ujarnya.










