Bogor – Pemerintah Kabupaten Solok berupaya mencari solusi atas kendala pembangunan jaringan air bersih yang terhambat karena sebagian lokasi proyek berada di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Konsultasi langsung dengan Kementerian Kehutanan RI menjadi langkah yang ditempuh.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Solok, yang dipimpin oleh Jon Firman Pandu, mengunjungi Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan RI di Bogor pada Rabu, 14 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas jalan keluar atas masalah yang menghambat proyek vital tersebut.
Menurut Jon Pandu, pembangunan jaringan air bersih merupakan prioritas utama, terutama setelah terjadinya bencana. Ia menyatakan, “Pembangunan jaringan air bersih ini sangat mendesak, apalagi pascabencana. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat.”
Tiga wilayah kecamatan, yaitu Junjung Sirih, X Koto Singkarak, dan Gunung Talang, memiliki lokasi proyek yang masuk ke dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Pembangunan di dalam area konservasi memerlukan izin khusus dari pihak Kementerian Kehutanan.
Jon Pandu mengharapkan adanya persetujuan izin pembangunan infrastruktur dari Kementerian Kehutanan. “Kami sangat berharap Kementerian Kehutanan dapat menyetujui izin pembangunan infrastruktur ini demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Solok,” ungkapnya.
Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ammy Nurwati, menekankan pentingnya verifikasi posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi, serta koordinat sumber air.
Ammy Nurwati menjelaskan, apabila lokasi berada di blok pemanfaatan, maka pembangunan dapat dilanjutkan dengan perizinan yang berlaku. Namun, jika berada di blok perlindungan, maka perlu dilakukan peninjauan ulang penetapan blok kawasan atau relokasi pembangunan.
Hasil pantauan awal Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa satu titik lokasi berstatus Hak Pengelolaan (HPL), namun saluran pipanya melintasi kawasan suaka margasatwa. Kementerian menyarankan pembangunan melalui Perjanjian Kerja Sama, tanpa perlu mengurus perizinan berusaha.
Sementara itu, satu titik lainnya berada di Blok Pemanfaatan, sehingga memungkinkan untuk diurus perizinannya. Adapun satu titik lokasi berada di blok Perlindungan, sehingga Kementerian menyarankan relokasi pembangunan sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan peninjauan ulang penetapan blok kawasan yang memakan waktu lebih lama.











