Solok – Pemerintah Kabupaten Solok mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional sebuah glamping (glamour camping) yang berlokasi di kawasan wisata Alahan Panjang. Wakil Bupati Solok, Candra, yang mewakili Bupati Solok, membacakan langsung keputusan tersebut pada Senin (14/10/2025).

Keputusan dengan Nomor 600/321/2025 ini mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi penghentian sementara kegiatan atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh PT Lakeside Alahan Wisata. Dalam keputusan tersebut, perusahaan dinilai melakukan pemanfaatan ruang tanpa memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta dianggap telah mengubah letak tepi danau dari posisi semula.

Bupati Solok memerintahkan pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hotel atau penginapan hingga seluruh izin yang diperlukan terpenuhi. “Pihak PT Lakeside Alahan Wisata diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang,” ujar Wakil Bupati Candra saat membacakan keputusan tersebut pada Senin (14/10/2025).

Lebih lanjut, Wakil Bupati Candra menjelaskan, perusahaan diberikan waktu maksimal 25 hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan keputusan tersebut, yakni 14 Oktober 2025, untuk melengkapi semua persyaratan perizinan yang dibutuhkan.

Selain itu, Bupati Solok juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut secara ketat sampai kewajiban perizinan dipenuhi sepenuhnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai wujud penegakan aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku di kawasan wisata unggulan Kabupaten Solok tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.