Solok Kota – Pemerintah Kota Solok menunjukkan apresiasi terhadap dedikasi para aparatur sipil negara (ASN) melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2024. Momentum ini bertepatan dengan penyerahan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS yang memasuki masa purna tugas.
Acara seremonial yang berlangsung pada Senin (29/12/2025) di halaman balaikota, menjadi simbol perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para abdi negara.
Dalam sambutannya, walikota menegaskan bahwa penyerahan SK ini adalah manifestasi dari komitmen Pemerintah Kota Solok dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ASN. “Penyerahan SK tersebut bentuk komitmen Pemerintah Kota Solok dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara, baik bagi tenaga yang masih aktif bertugas maupun yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, walikota menyampaikan harapan agar para PPPK paruh waktu yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab. “Kepada PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, apresiasi mendalam disampaikan kepada para PNS yang memasuki masa pensiun atas pengabdian mereka selama ini. Walikota berharap, JHT yang diserahkan dapat menjadi bekal dan wujud penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan. “Penyerahan JHT ini diharapkan dapat menjadi bekal dan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang yang telah dilalui,” pungkasnya.










