SOLOK – Seleksi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjadi sorotan karena dugaan perubahan persyaratan yang melanggar aturan. Akibatnya, Pemkab Solok memperpanjang masa pendaftaran seleksi hingga 29 November.

Perpanjangan ini terjadi setelah tokoh publik Sumatera Barat, Ir. Bachtul, melayangkan surat terbuka yang mempertanyakan kejanggalan dalam proses seleksi.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, turut mengkritik keras perubahan persyaratan seleksi tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons dengan meralat persyaratan yang dianggap diskriminatif.

“Tidak hanya ASN pernah eselon 3 di Solok yang bisa ikut, tapi mantan eselon 3 se-Sumbar bisa ikut seleksi terbuka di Pemkab Solok,” kata Ir. Bachtul.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) dalam proses seleksi.

Bachtul berharap seleksi pejabat di lingkungan pemerintah tidak lagi diwarnai diskriminasi dan rekayasa.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.