Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengambil langkah strategis untuk mengatasi peningkatan kasus stunting di wilayahnya, yang sejalan dengan tren kenaikan di seluruh Sumatera Barat. Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Gedung Balerung Lansek Manih.
Rapat koordinasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi kebijakan, dan sinergi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Herlin Sridiani, narasumber dari Dinas P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, menegaskan bahwa stunting merupakan isu prioritas nasional. Dinas P3AP2KB berharap upaya penanggulangan stunting di Sumatera Barat dapat berjalan lebih sinergis, sehingga target yang ditetapkan dalam RPJMD, yaitu 20,5% pada tahun 2025, dapat tercapai.
Sridiani menyoroti data yang menunjukkan adanya 20.924 keluarga berisiko di Sumatera Barat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-23 bulan. “Angka 20.924 orang ini adalah angka keluarga yang berpotensi melahirkan anak stunting bawaan. Jika hal ini tidak kita carikan jalan keluarnya secara bersama-sama, maka mustahil angka prevalensi stunting di Sumatera Barat bisa kita turunkan,” ujarnya.
Salah satu strategi yang ditekankan adalah penanganan holistik, integratif, dan berkualitas melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), khususnya bagi 20.924 keluarga berisiko tersebut.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sijunjung beserta OPD terkait. Dinas P3AP2KB mengharapkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk BAZNAS, BUMD, BUMN, perbankan, dan stakeholder lainnya, dalam percepatan penurunan stunting.
Pendekatan terkonvergensi menjadi kunci dalam percepatan penurunan stunting, dimulai sejak masa prakonsepsi hingga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK). Tiga pendekatan utama yang diterapkan adalah intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, serta pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting.
Untuk mencapai target yang ditetapkan, TPPS diwajibkan untuk melaksanakan 19 indikator pencapaian target antara, 72 indikator pencapaian target pelaksanaan, dan 42 indikator dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
Selain Sridiani, kegiatan ini juga menghadirkan Iraddatillah, Mardalena Wati Yulia dari BKKBN Prov. Sumbar, serta perwakilan dari Bappeda Prov. Sumbar dan Dinas Kesehatan Prov. Sumbar sebagai narasumber.
Kegiatan ini didanai melalui Anggaran DAK NON Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2025.
Sridiani menekankan pentingnya pertemuan rutin bulanan bagi TPPS dan berharap langkah awal ini menjadi komitmen bersama untuk menurunkan angka stunting di Sumatera Barat.












