Jakarta – Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, telah mengumumkan tiga nama calon Direktur Jenderal Imigrasi. Ketiga kandidat tersebut adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja.

Pengumuman ini merupakan hasil akhir dari Seleksi Terbuka JPT Madya, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Tim Panitia Seleksi Nomor PANSEL JPT/09/2025-11 tertanggal 12 September 2025. Hasil seleksi ini dapat diakses publik melalui tautan https://pansel.kemenimipas.go.id/pengumuman.

Proses seleksi terbuka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-1/Seskab/D-6/04/2025 tanggal 23 April 2025 dan Nomor R-230/M/SDK/PA.01.03/07/2025 tanggal 3 Juli 2025, yang mengatur pembentukan panitia seleksi untuk pengisian JPT.

Tim Pansel Calon Dirjen Imigrasi dipimpin oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Anggota Pansel terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yan Sultra Indrajaya, Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Sekretariat Kabinet Purnomo Sucipto.

Selain itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Otok Kuswandaru, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Riyatno, serta akademisi Harkistuti Harkrisnowo, juga menjadi bagian dari tim.

“Proses seleksi ini didasarkan atas asas transparansi, dilaksanakan secara ketat, berbasis merit, terbuka, dan kompetitif untuk menjaring figur pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik,” ujar Silmy Karim dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025).

Pelaksanaan seleksi Calon Dirjen Imigrasi berlangsung selama dua bulan, dimulai pada 22 Juli 2025 hingga 23 September 2025. Tahapan seleksi mencakup administrasi, uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, wawancara, tes kesehatan, serta penilaian rekam jejak.

“Tiga orang terpilih tersebut adalah peserta dengan akumulasi nilai tertinggi yang dinilai pada setiap tahapan seleksi. Jadi memang yang lolos adalah kandidat-kandidat terbaik,” tambahnya.

Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi sangat strategis dan krusial bagi negara. Oleh karena itu, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan proses penjaringan dan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan. Pentingnya posisi ini juga tercermin dari sejarahnya, di mana tokoh nasional seperti mantan Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso pernah menjabat posisi tersebut.

Imigrasi berperan penting dalam mengatur dan mengawasi perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Volume pelintas terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tercatat 19.439.983 perlintasan, meningkat menjadi 41.666.999 pada 2023, dan mencapai 46 juta perlintasan pada 2024.

Dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2025, tercatat 39,5 juta perlintasan. Jumlah ini naik sekitar 10,79% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (35,6 juta perlintasan).

Selain itu, Imigrasi juga menjadi instansi penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan peningkatan setiap tahun. Pada 2021, total PNBP Imigrasi sebesar Rp1,4 triliun, meningkat menjadi Rp4,6 triliun pada 2022, Rp7,6 triliun pada 2023, dan Rp9 triliun pada 2024.

Selama periode 1 Januari hingga 30 September 2025, PNBP Ditjen Imigrasi mencapai Rp7,7 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp1,17 triliun atau sekitar 17,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

“Proses seleksi Direktur Jenderal Imigrasi adalah bagian dari upaya kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pimpinan yang terpilih nantinya dapat membawa Ditjen Imigrasi semakin baik sehingga pengawasan orang asing dan pelayanan publik menjadi optimal,” jelas Silmy.

Selanjutnya, ketiga nama calon Direktur Jenderal Imigrasi ini akan disampaikan kepada Presiden RI untuk penetapan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.