Pasaman – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Saudah, seorang wanita lanjut usia, kembali digelar di Pengadilan Negeri pada Kamis (2/04/26), dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh motif di balik insiden yang terjadi.

Enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang telah memasuki tahap ketiga ini. Lima di antaranya adalah saksi fakta yang berada di lokasi kejadian saat dugaan penganiayaan berlangsung, sementara satu saksi lainnya merupakan ayah dari terdakwa.

Kelima saksi yang berada di TKP memberikan keterangan yang menguatkan adanya tindakan pemukulan oleh terdakwa terhadap korban. Meskipun demikian, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti motif atau alasan yang mendasari tindakan tersebut. “Informasi yang saya terima menyebutkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban,” ujar salah satu saksi.

Yusnil, ayah terdakwa, memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung karena sedang mengikuti musyawarah desa. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari anaknya.

Nelsa Fadilla, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kesesuaian tersebut semakin memperkuat fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut,” katanya.

Muhammad Doni, penasihat hukum terdakwa, menyoroti keterangan saksi yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban. “Tidak ada pihak lain yang turut serta dalam kejadian sebagaimana yang terungkap di persidangan,” jelasnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.