PENERIMAAN pajak pada 2025 mengalami shortfall atau tak mencapai target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Setoran pajak sepanjang tahun lalu hanya terkumpul Rp 1.917,6 triliun dari target awal Rp 2.189,3 triliun.

Penerimaan dari pajak dalam APBN 2025 minus Rp 271 triliun. “Angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7 persen, jadi (penerimaan) 2025 itu di bawah 2024,” ucap Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut dia, setoran pajak anjlok signifikan pada semester I 2025. Penyebabnya di antaranya moderasi harga komoditas hingga peningkatan restitusi. Tercermin dari minusnya penerimaan pajak penghasilan (PPh).

Realisasi PPh badan pada paruh awal 2025 minus 10 persen dibandingkan 2024. Lalu mulai tumbuh jadi 2,3 persen pada semester II 2025. Penurunan juga terjadi pada PPh orang pribadi dan PPh 21 yang semester I 2025 minus 19,4 persen.

Sedangkan PPh final, PPh 22, dan PPh 26 di semester I 2025 tercatat minus 4 persen lalu mulai tumbuh 8 persen pada paruh kedua 2025. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada semester awal juga anjlok 14,7 persen dan mulai membaik tumbuh 2,1 persen di semester berikutnya.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara sepanjang 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun dengan realisasi yang terkumpul Rp 2.756,3 triliun. Penerimaan pajak merupakan komponen terbesar dari total pendapatan negara tersebut.

Sumber pendapatan terbesar selanjutnya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sepanjang 2025 tercatat Rp 534,1 triliun. Disusul penerimaan kepabeanan dan cukai yang terkumpul Rp 300,3 triliun dan penerimaan hibah Rp 4,3 triliun.

Pilihan Editor: Pendorong Kenaikan Inflasi di Awal 2026

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.