Padang – Di tengah upaya pemerintah pusat memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat melalui program sertifikasi, muncul gelombang kekhawatiran yang menguat di jantung budaya Minangkabau.
Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan pertaruhan identitas dan masa depan struktur sosial adat yang telah hidup selama berabad-abad.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, menjadi salah satu suara paling lantang yang mengingatkan potensi kerusakan sistemik akibat sertifikasi tanah ulayat secara individual.

Dalam khutbah Jumat di Masjid Surau Buya Gusrizal, Bukittinggi, ia menyampaikan bahwa sertifikasi individual dapat menggeser makna hak milik kolektif menjadi aset privat, yang pada akhirnya menggerus harta pusaka tinggi—fondasi ekonomi dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Kepemilikan mutlak hanya milik Allah. Manusia diberi amanah untuk mengelola, bukan memiliki secara absolut. Tanah ulayat adalah titipan untuk anak cucu,” ujar Buya, merujuk pada Surah Al-Hadid ayat 7.
Menurut Buya, sistem hukum nasional yang menawarkan kepastian legalitas melalui sertifikat tidak dapat diterapkan secara seragam di semua wilayah, terutama di ranah adat Minangkabau yang menjunjung prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Sertifikasi individual, baginya, bukan hanya persoalan teknis, tetapi mengancam filosofi matrilineal Minangkabau di mana harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis ibu, dan dikelola oleh kaum dalam struktur adat.
Sertifikasi Individual vs Pusaka Kaum
Sertifikasi tanah ulayat secara perorangan—meskipun memberikan jaminan hukum di mata negara—dikhawatirkan membuka celah bagi terjadinya praktik jual-beli maupun penggadaian kepada lembaga keuangan, yang dalam jangka panjang akan menghapus eksistensi harta komunal adat.
“Dalam satu generasi, pusaka kaum bisa lenyap jika sertifikasi dilakukan secara individual,” tegas Buya.
MUI Sumbar pun telah menggelar sejumlah muzakarah untuk membahas persoalan ini, dan menawarkan tiga pendekatan alternatif: pendokumentasian administratif adat, pemetaan wilayah ulayat, serta pengakuan negara melalui regulasi khusus.
Ketiganya berupaya menjembatani antara kepentingan perlindungan hukum dan pelestarian kearifan lokal.
Namun, langkah MUI ini tak luput dari respons kritis, terutama dari sebagian ninik mamak yang menilai lembaga keagamaan tersebut turut masuk dalam wilayah kewenangan adat.
Menjawab itu, Buya menekankan bahwa MUI tidak membawa agenda politik, melainkan ingin menjaga kesinambungan antara agama dan adat sesuai warisan Sumpah Bukit Marapalam.
“Dulu, sebelum mengambil keputusan besar, masyarakat bermusyawarah dengan ulama di malam bamuti. Kini, kita kembali mengingat pentingnya kolaborasi ulama dan ninik mamak,” tambahnya.
Dukungan Lintas Lembaga: Sorotan dari Parlemen

Isu yang diangkat MUI Sumbar ternyata juga bergema di Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Senin (21/4/2025), anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, turut menyuarakan pentingnya pendekatan dialogis dan kontekstual dalam penerapan program ini di Sumatera Barat.
Ia menyebut telah meneruskan surat resmi MUI Sumbar kepada pihak kementerian sebagai dasar evaluasi kebijakan.
Rahmat mengusulkan keterlibatan aktif tokoh adat, ulama, dan pemerintah daerah dalam merumuskan skema pelaksanaan yang tidak mengorbankan nilai-nilai lokal.
“Tanah ulayat bukan sekadar bidang tanah. Ia adalah sistem sosial dan warisan sejarah. Harus ada komunikasi terbuka agar tidak muncul miskomunikasi yang berujung konflik,” ungkapnya.
Rahmat menegaskan bahwa pemerintah pusat harus menyadari bahwa keberhasilan program tidak diukur semata dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana masyarakat adat merasa dilibatkan dan dilindungi.
Di Persimpangan Jalan
Dua arus narasi—legalitas negara dan legitimasi adat—kini bertemu di persimpangan.
Di satu sisi, pemerintah mendorong akselerasi kepastian hukum tanah. Di sisi lain, masyarakat adat mempertahankan prinsip warisan kolektif yang tidak bisa dipetak-petak menjadi milik perseorangan.
Pertanyaannya kini bukan sekadar “bagaimana” mensertifikasi tanah ulayat, tapi apakah sertifikasi dalam bentuk yang berlaku umum itu cocok untuk tanah yang dibalut nilai adat, syarak, dan tanggung jawab antar generasi?
Sebagaimana pesan penutup Buya Gusrizal dalam khutbahnya:
“Harta pusaka bukan sekadar tanah. Ia adalah identitas. Jangan sampai ia hilang karena kita lebih percaya sertifikat daripada adat dan syariat.”












