Payakumbuh – Rencana sertifikasi lahan Pasar Payakumbuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memicu respons keras dari perwakilan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, yang membantah klaim kesepakatan adat yang diumumkan oleh Wali Kota Zulmaeta.
Pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Pemko Payakumbuh pada 1 Januari 2026, menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan dengan pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek untuk mensertifikatkan tanah ulayat. Unggahan tersebut menampilkan foto wali kota bersama kepala OPD dan tokoh masyarakat saat melakukan pengukuran lahan dengan pejabat BPN Kota Payakumbuh.
Namun, Anton Permana Dt. Hitam, yang berbicara atas nama mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, membantah klaim tersebut. Melalui siaran pers yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Anton Permana Dt. Hitam menyampaikan ketidaksetujuannya. “Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ompek. Ini jelas pembohongan publik,” tegasnya.
Anton Permana Dt. Hitam menjelaskan bahwa permufakatan Niniak Mamak pada 8 Desember 2025, tidak menghasilkan persetujuan terhadap sertifikasi lahan seperti yang diklaim oleh wali kota. Ia juga mempertanyakan dasar kesepakatan yang mungkin dirujuk oleh wali kota. “Kalau hasil risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di Kantor KPK-RI tanggal 22 Desember 2025 yang dijadikan dasar kesepakatan, itu juga tambah salah. Karena, yang menandatangani Risalah Rapat itu bukan Ketua KAN Koto Nan Ompek,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Ketua KAN Koto Nan Ompek yang sah adalah Dt. Rajo Sinaro, bukan Makmur Asykarullah.
Lebih lanjut, Anton Permana Dt. Hitam menjelaskan bahwa dalam adat Minangkabau, Ketua KAN hanya memiliki fungsi administratif. Kewenangan adat di Nagari Koto Nan Ompek berada di tangan Ka Ompek Suku, yang harus bertindak sesuai dengan mufakat seluruh Niniak Mamak. “Sikap wali kota ini bisa dipastikan karena beliau tidak paham dan tidak tahu bagaimana kedudukan tanah adat dalam konstitusi dan perundangan,” imbuhnya, menduga bahwa wali kota menerima informasi yang tidak lengkap.
Menanggapi situasi ini, Anton Permana Dt. Hitam menyatakan bahwa Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan segera mengadakan Rapat Akbar Nagari untuk membahas sikap wali kota dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Niniak Mamak yang mengatasnamakan nagari.
Ia juga menyayangkan sikap Pemko dan wali kota yang dinilai enggan bermusyawarah dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek. “Padahal masalahnya sederhana, tapi dibuat rumit dan akhirnya telah menimbulkan rasa curiga dan kebencian antar masyarakat dan Pemko serta mengadu domba antar Ninik Mamak dan Ninik Mamak dengan pedagang korban kebakaran pasar,” ungkapnya.
Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa Niniak Mamak menginginkan wali kota untuk duduk bersama dan bermusyawarah secara terbuka, transparan, dan adil di Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat. Ia mengancam akan menggugat sertifikat HP (Hak Pakai) ke PTUN jika diterbitkan oleh BPN, dan bahkan melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. “Niniak Mamak sudah menyiapkan Tim Advokasi untuk menggugat ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rencana pembagian hasil Pasar Payakumbuh 70:30 antara Pemko dan Nagari. Menurutnya, substansi pembagian tersebut tidak masalah, tetapi cara pengambilan kesepakatan yang tidak sesuai dengan adat di Nagari Koto Nan Ompek menjadi perhatian utama.
“Niniak Mamak tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghambat pembangunan Pasar Payakumbuh, tapi marilah Pemko, Wali Kota dan kita semua taat hukum dan menghormati kearifan lokal adat istiadat setempat sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dan 6,” pungkasnya.












