Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras konsep formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, penyusunan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan datang belum melibatkan pihak serikat buruh secara substansial.

Iqbal menyebut bahwa pembahasan pengupahan baru akan dilakukan di dalam Dewan Pengupahan Nasional menjelang penetapan upah minimum. Hal ini dinilainya “ngawur” dan mengabaikan masukan buruh.

KSPI juga menyoroti usulan Kementerian Ketenagakerjaan yang, atas desakan asosiasi pengusaha, merancang indeks tertentu dalam rentang 0,2 hingga 0,7. Padahal, pada kenaikan upah 2025, indeks tertentu yang digunakan adalah 0,9. Iqbal menilai kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dengan 2025 tidak jauh berbeda.

Menurut Iqbal, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Tafsir ini telah diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Nilai indeks tertentu seharusnya bergantung pada nilai makroekonomi terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Iqbal menilai jika indeks tertentu dalam pengupahan turun, maka daya beli masyarakat akan ikut menurun. KSPI berpendapat, jika inflasi pada Oktober 2025 hanya 2,86 persen, buruh semestinya bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak. “Kami bisa memahami 0,9 sampai 1,0 untuk indeks tertentunya,” tutur Iqbal.

Jika indeks tertentu turun, Partai Buruh dan KSPI mengancam akan melakukan aksi mogok nasional. Aksi protes ini diperkirakan melibatkan lima juta buruh dan berpotensi menghentikan kegiatan produksi oleh lebih dari lima ribu pabrik di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa belum ada angka indeks tertentu yang disepakati. Pembahasan kenaikan UMP juga belum berada pada tahap akhir. “Kami masih membahas rancangan regulasinya dan formulanya dengan Dewan Pengupahan Nasional,” ucap Indah pada Minggu, 9 November 2025.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan. Kenaikan tersebut akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Namun, Yassierli menegaskan persentasenya belum dapat dipastikan.

Menurut Yassierli, kenaikan UMP bisa berbeda-beda karena mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak masyarakat. Jika terdapat kesenjangan yang terlalu besar antara kebutuhan dan penghasilan, maka kenaikannya bisa lebih besar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.