SOLOK SELATAN – Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari) menyerahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Sungai Pagu tahun 2017-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/7/2025).
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 716,6 juta.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, menyatakan penyerahan keenam tersangka merupakan Tahap II.
“Ada enam tersangka yang diserahkan. Bersama tersangka, diserahkan juga barang bukti 210 dokumen dari pengurus BKAN serta uang titipan Rp 457 juta,” ujar Fitriansyah.
Keenam tersangka tersebut adalah Y (57), Ketua BKAN 2015-2021; YS (35), bidang pengembangan usaha 2018-2021; E (56), bidang pengembangan usaha 2015-2018; F (58), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 2016-2018; OF (53), Wali Nagari Pasir Talang Barat 2014-2020; dan S (47), Wali Nagari Pasir Talang Timur 2011-2022.
Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Muara Labuh.
“Perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” imbuhnya.
Sebelumnya, keenam tersangka telah ditahan sejak 20 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan sejak Januari 2024.
Kajari belum bisa memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada para tersangka.
“Perkembangannya akan kita lihat di persidangan,” pungkasnya.












