Painan – Proses mediasi antara PT Transco Energi Utama dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait sengketa lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Painan menemui jalan buntu, ditandai dengan penolakan proposal perdamaian. Mediator PN Painan menolak proposal tersebut karena dinilai tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

Menurut AJPLH, ketidakmampuan perusahaan dalam memahami perbedaan antara gugatan perdata umum dan gugatan perdata khusus lingkungan hidup menjadi kendala utama. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum AJPLH, Soni, yang menyatakan bahwa mediator secara tegas menolak proposal tersebut. “Mediator menolak dengan tegas karena pihak PT Transco Energi Utama tidak mampu menjelaskan secara konkret rencana perbaikan kolam limbah yang saat ini dalam kondisi tidak kedap air,” ujarnya pada Minggu (28/12/2025).

Pihak PT Transco Energi Utama, melalui kuasa hukumnya, menawarkan perbaikan kolam limbah secara bertahap dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan kepastian waktu pelaksanaan dan mekanisme pelaporan kemajuan pemulihan lingkungan.

Soni menjelaskan bahwa dalam sengketa lingkungan hidup, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kemajuan pemulihan kepada penggugat dan pihak terkait. “Fakta di persidangan menunjukkan pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soni menekankan bahwa sengketa lingkungan hidup memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perkara perdata biasa. Perma Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa perkara lingkungan hidup harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan pemulihan lingkungan.

“Ini bukan sekadar konflik antar pihak. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT Transco Energi Utama seharusnya tunduk pada mekanisme perdata khusus lingkungan hidup,” pungkasnya, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.