Pesisir Selatan – Polemik lahan transmigrasi di Tanjung Gadang, Pesisir Selatan kembali memanas. Warga menuntut pengembalian lahan yang diklaim sebagai aset nagari dan kini dikuasai oknum untuk perkebunan sawit.
Warga mendesak agar lahan tersebut dikembalikan ke nagari untuk dikelola secara transparan melalui BumNag atau diserahkan kepada pemuda nagari.
“Lahan tersebut sudah sekitar 15 tahun diolah oknum masyarakat untuk berkebun sawit,” kata Okiang, warga setempat, Rabu (20/8/2025).
Okiang menyampaikan aspirasinya di Kantor Wali Nagari Amping Parak Timur. Ia khawatir masalah ini memicu konflik jika tidak segera diselesaikan.
Tokoh masyarakat, Asril Datuak Putiah, menjelaskan bahwa lokasi transmigrasi Tanjung Gadang sudah ada sejak 1994. Namun, lahan nagari yang dulunya dipetakan sebagai fasilitas umum kini beralih fungsi menjadi milik pribadi.
“Ada sebagian lahan yang digarap dan dijadikan milik pribadi oleh sejumlah oknum,” ujar Asril, yang juga Anggota DPRD Pessel.
Asril juga menyoroti praktik jual beli tanah tanpa sepengetahuan pemerintah nagari. Ia menyebut jumlah rumah di lokasi tersebut meningkat signifikan.
Menanggapi hal ini, Kabid Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Pessel, Novi Irawan, menyatakan akan menelusuri status lahan tersebut.
“Perlu dilihat dulu apakah statusnya hak pakai atau hak milik. Itu harus dibuktikan sesuai aturan,” tegasnya.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak.
“Persoalan lahan ini jangan sampai menimbulkan konflik baru. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Masyarakat berharap pemerintah nagari segera menerbitkan Peraturan Nagari (PerNag) sebagai payung hukum untuk menyelesaikan masalah ini dan menghindari konflik berkepanjangan.












