Padang – Pasca banjir bandang yang menerjang Kota Padang pada akhir November, upaya pemulihan terus digencarkan. Pada Minggu (20/12/2025), PT Semen Padang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat setempat menggelar aksi gotong royong membersihkan material kayu yang menumpuk di Pantai Padang, khususnya kawasan Pasir Parupuk, Muara Ganting, Kecamatan Koto Tangah.

Puluhan relawan dari Semen Padang Peduli diterjunkan bersama satu unit alat berat ekskavator sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka bahu-membahu mengevakuasi kayu-kayu gelondongan yang berserakan di sepanjang pesisir pantai.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, yang turut meninjau langsung kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. “Kebersihan pantai pascabencana bukan hanya soal estetika, tapi soal tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kehadirannya di lokasi adalah untuk memastikan penanganan material kayu berjalan cepat agar aktivitas nelayan dapat kembali normal.

Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa instruksi dari Presiden dan Menteri Kehutanan telah menggerakkan kegiatan serupa di wilayah lain yang terdampak bencana, seperti Aceh dan Sumatera Utara. “Kami menargetkan dalam 2 hingga 3 hari ke depan, area ini sudah bersih. Mari kita bersatu melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi secepat mungkin agar ekonomi rakyat kembali berdenyut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohmat Marzuki menyampaikan kebijakan terkait pemanfaatan kayu hanyut. Surat edaran Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 mengizinkan pemanfaatan kayu tersebut untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

“Jadi, kayu-kayu ini dapat digunakan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap),” jelasnya. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) yang berkoordinasi dengan UPT Kementerian Kehutanan di Sumatera Barat. “Ini agar prosesnya tertib dan tepat guna,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.