Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjamin proses pengadaan barang dan jasa bebas intervensi dan sesuai aturan. Penegasan ini muncul menyusul isu dugaan jual beli proyek yang beredar di masyarakat.
Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan isu-isu yang berkembang,” ujar Rudy.
Pemerintah daerah secara rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan kinerja.
Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, menekankan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hendra meminta PPK turun langsung ke lapangan dan menguji laporan dari konsultan pengawas.
“Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, segera lakukan teguran dan ambil keputusan yang terukur,” tegas Hendra.
Perpres 46/2025 membawa perubahan signifikan, termasuk digitalisasi pengadaan, afirmasi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas penunjukan langsung, dan pengawasan yang lebih ketat. Pembaruan ini diharapkan mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.











