SAWAHLUNTO – DPRD Sumatera Barat gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Sosialisasi menyasar Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025).

Anggota DPRD Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, menegaskan bahaya narkoba sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan pembangunan daerah.

Bagas mengajak masyarakat untuk memahami dan menerapkan Perda tersebut. Edukasi dan pengawasan dari keluarga serta masyarakat menjadi kunci utama.

“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi menjadi fokus utama. Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkotika.

Kesadaran kolektif dan penguatan nilai kebangsaan menjadi benteng penting untuk menangkal pengaruh negatif narkoba. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif menjaga generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Masyarakat antusias menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda di tingkat nagari dan kelurahan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.