Sawahlunto – Guna mendorong transparansi dan akuntabilitas, sejumlah jurnalis di Kota Sawahlunto berinisiatif membentuk sebuah organisasi profesi. Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Sawahlunto dideklarasikan pada Kamis, 26 Desember 2025, sebagai wadah untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PJKIP ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat terhadap badan-badan publik dalam menjalankan kewajibannya membuka informasi kepada masyarakat. Bertempat di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sawahlunto, para jurnalis sepakat untuk membentuk organisasi yang diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat sipil.
Andrio An, yang terpilih sebagai Ketua PJKIP Kota Sawahlunto untuk periode 2026-2029, menegaskan bahwa organisasi ini memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi. “PJKIP Kota Sawahlunto hadir sebagai bagian dari ikhtiar konstitusional untuk mengawal keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab etik dan hukum untuk memastikan badan publik patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008.
Selain Andrio An, struktur kepengurusan PJKIP Kota Sawahlunto juga diisi oleh Indra Yosef D. sebagai Sekretaris, Riswan Idris sebagai Bendahara, serta beberapa ketua bidang yang meliputi Rice (Ketua Bidang Organisasi, SDM, dan Pelatihan), Benni Indra (Ketua Bidang Monitoring dan Advokasi), Subandi (Ketua Bidang Sosialisasi dan Publikasi), Nova Hendra (Ketua Bidang Pelaporan dan Pengaduan), dan Saptarius (Ketua Bidang Hubungan Eksternal). Ir. H. Dahler Dt. Panghulu Sati, M.Sc didaulat untuk menjadi penasehat organisasi.
Indra Yosef D., Sekretaris PJKIP Kota Sawahlunto, menjelaskan langkah-langkah awal yang akan dilakukan oleh organisasi tersebut. Ia menyatakan, “Dalam waktu dekat kami akan menyusun laporan resmi, berita acara pembentukan, serta dokumen administrasi lainnya untuk diajukan ke PJKIP Provinsi Sumatera Barat, guna penerbitan Surat Keputusan kepengurusan PJKIP Kota Sawahlunto periode 2026–2030.”
PJKIP diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah, lembaga publik, dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Andrio menekankan bahwa PJKIP akan aktif dalam melakukan monitoring, advokasi, sosialisasi, serta memfasilitasi pelaporan dan pengaduan masyarakat, terutama terkait dugaan penutupan akses informasi publik. Organisasi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berkontribusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Sawahlunto.










