Sawahlunto – Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial SO alias GUN atas dugaan penyalahgunaan sabu. Penangkapan terjadi di rumah pelaku di Dusun Kubang Gajah, Senin (27/10).
Polisi menyita dua paket sedang dan lima paket kecil sabu dari dompet pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan alat konsumsi sabu dan plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi berupaya mengungkap asal sabu yang didapatkan pelaku.
Saat penangkapan, SO sempat mencoba membuang dompet berisi sabu ke kamar mandi. Namun, upaya tersebut gagal.
Selain sabu dan alat konsumsi, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y22 warna hijau. Penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
SO mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut.










