Pesisir Selatan – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap EO (37) atas dugaan kepemilikan sabu, Selasa (29/7/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kampung Koto Baru Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.

Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar mengatakan penangkapan EO bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Hardi Yasmar.

Saat penggerebekan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam. EO mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Hardi Yasmar.

EO terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.