Padang – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Pasar Raya, dengan mengamankan seorang pria berinisial FYP (46). Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan dari Satreskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penelusuran jejak digital yang mengarah pada lokasi penyimpanan barang bukti. “Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat,” ungkapnya pada Kamis (26/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban, Dhea Amelia, melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan polisi LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh korban mengenai keberadaan ponselnya yang hilang. “Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi. “Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.