Simpang Ampek – Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Padang Pariaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Kalong di Pasangiang, Jorong Perhimpunan, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, didampingi Kanit Buser, menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang masing-masing berinisial TM (39) dan RD (39), adalah warga Batang Anai. “Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Kalong,” ungkapnya terkait penangkapan yang berlangsung kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penangkapan kedua tersangka sempat diwarnai ketegangan. Massa yang berada di lokasi kejadian, tepatnya di jalan bekas longsor yang sedang ramai, hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. “Beruntung personel kami bergerak cepat sehingga kedua pelaku dapat segera diamankan dan terhindar dari amukan warga,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Simpang Empat, Pasaman Barat, yang teregistrasi dengan Nomor LP/B/267/XII/2025/SPKT/Polres Pasbar/Polda Sumbar, tertanggal 27 Desember 2025. Laporan tersebut menginformasikan tentang hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam lis kuning dengan nomor polisi L 2570 OM. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/128/XII/Res.1.6/2025/Reskrim.
Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan, Tim Kalong segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa kedua pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Talamau. Pengejaran intensif kemudian dilakukan ke wilayah tersebut.
Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika petugas berhasil menangkap kedua pelaku di jalan bekas longsor, tepatnya di Pasangiang, Jorong Perhimpunan, Nagari Talu, Talamau. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kerumunan warga, petugas segera mengevakuasi kedua pelaku dari lokasi penangkapan.
“Kedua pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











