Pulau Punjung – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Sumatera Barat. Penangkapan terjadi di SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (29/09/2025).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RR (41), asal Batusangkar, Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Polisi mencurigai RR saat beristirahat di mushalla SPBU Sikabau. Saat diinterogasi, RR mengakui akan menjual motor curian ke daerah Rimbo Bujang.

Motor tersebut, menurut pengakuan RR, dicuri di Padang Panjang.

Penyelidikan mengungkap RR telah beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk dua kali di Padang Panjang, dua kali di Batu Sangkar, sekali di Bukittinggi, dan sekali di Kota Solok.

“Setelah kita dalami, pelaku tidak melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” kata Iptu Evi.

Satreskrim Polres Dharmasraya berkoordinasi dengan Polres Kota Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami kehilangan atau melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.