Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penginapan menyusul aduan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meningkatkan intensitas razia sebagai respons terhadap laporan tersebut.
Dalam operasi yang digelar Jumat (9/1/2026) dini hari, petugas Satpol PP mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya didapati masih buka hingga pukul 04.00 WIB, padahal Peraturan Daerah (Perda) mengatur jam operasional hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda terkait jam operasional tempat usaha. “Dari enam lokasi yang diperiksa, tiga di antaranya masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB,” ungkapnya.
Selain tempat hiburan malam, petugas juga menyisir kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan. Patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau, menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas kelompok muda hingga larut malam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya konsumsi minuman beralkohol di area publik.
Para pelanggar yang terjaring razia kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses lebih lanjut. Rio menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh pelanggaran diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak berwenang juga akan memanggil para pelaku usaha yang terbukti melanggar untuk menjalani proses hukum. Pemerintah daerah mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan untuk mematuhi jam operasional dan aturan yang telah ditetapkan.










