Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stasiun Tabing, Koto Tangah, Rabu (22/10/2025). Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL memicu kemacetan di Jalan Adinegoro.

Petugas mengamankan seorang pemuda yang diduga mengancam petugas saat penertiban di Jalan Tan Malaka. Pemuda tersebut diduga berusaha menghalangi petugas dengan batu dan benda tumpul.

Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi, mengatakan penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kemacetan rutin.

“Masyarakat mengeluhkan kemacetan panjang, terutama saat jam sibuk sore,” ujar Rozaldi.

Satpol PP menegaskan, PKL melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pedagang kerap kembali berjualan meski sudah sering ditertibkan.

Barang bukti penertiban diserahkan ke PPNS untuk pendataan dan proses hukum. Satpol PP akan menindak tegas pelanggar berulang.

“Jika masih melanggar, akan kita Tipiring,” tutup Rozaldi, menunggu hasil PPNS.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.