Padang – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan ketertiban di kawasan Pasar Raya dengan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Pada Kamis (5/3/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban yang menyasar pedagang yang berjualan di area terlarang, termasuk selasar toko dan badan jalan.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan unsur gabungan dari TNI dan Polri untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan.
Petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang dilarang. Namun, tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan akan dilakukan jika pedagang tetap melanggar aturan saat petugas tidak berada di lokasi.
Fokus penertiban kali ini adalah selasar toko yang seharusnya berfungsi sebagai jalur pejalan kaki bagi pengunjung pasar. Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang sayur di kawasan Pasar Raya Blok III yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan, yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang terkait larangan berjualan di badan jalan dan selasar. “Di kawasan ini sudah seringkali diperingatkan pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi semua pihak.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di kawasan Pasar Raya Padang.











