Padang – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (2/7/2025) sore. Penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di tiga lokasi. “Ada tiga lokasi yang dilakukan pengawasan dan penertiban yakni di Kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat dan Kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan,” terang Eka Putra Irwandi pada Rabu (2/7/2025).

Eka Putra menambahkan, saat pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, petugas masih menemukan pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar. “Kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangan para pedagang tersebut, tidak hanya itu kita juga mengamankan lapak-lapak para pedagang penjual buah yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang,” kata Eka Putra Irwandi di Padang, Rabu (2/7/2025).

Eka Putra menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan oleh Satpol PP. Bahkan, pedagang yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat telah diberikan tempat berjualan di dalam gang berita. “Karena tidak di indahkan juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban. Jelas kegiatan yang dilakukan Para pedagang yang berjualan menggunakan Fasum dan Fasos tersebut melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelasnya pada Rabu (2/7/2025).

Lapak-lapak PKL yang ditertibkan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti. “Kita akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan,” tambah Eka Putra, Rabu (2/7/2025).

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. “Kita tidak melarang masyarakat yang berprofesi sebagai pedagan untuk berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang, serta mari kita kembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana mestinya,” imbau Eka Putra Irwandi, Rabu (2/7/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.