Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dilaporkan mengamankan sejumlah remaja tanpa identitas saat menggelar operasi pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam pada Minggu, 7 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai spiritual umat Islam, khususnya menjelang malam pergantian tahun baru Islam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa operasi tersebut bersifat preventif. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di malam pergantian tahun baru Islam. Ia menyebut, pengawasan dilakukan di delapan tempat hiburan malam, termasuk kawasan Batang Arau. Selain itu, pihaknya juga membubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar di kawasan Khatib Sulaiman.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 remaja putri yang ditemukan di berbagai lokasi tanpa identitas resmi. Mereka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Malaka untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Rio Ebu menambahkan bahwa sebagian dari mereka tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ada yang mengenakan pakaian yang dianggap tidak pantas. “Ini melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Selain penertiban remaja, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan. Pelanggaran yang umum ditemukan adalah batas jam operasional yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan. Rio Ebu mengatakan pihaknya telah mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan turut menjaga ketertiban di Kota Padang.










