Painan – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar dua kecamatan. Operasi yang digelar pada Kamis malam hingga Jumat (9-10/10/2025) dini hari tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan satu pasangan bukan suami istri di sebuah hotel.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. “Kami menindak tegas pelanggaran yang melanggar aturan daerah, baik berupa penjualan minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum,” ungkap Agung, Jumat (10/10/2025).
Dijelaskannya, operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Pessel, Kodim 0311 Pessel, Pos TNI AL dan Pos PM ini menyasar wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Ranah Pesisir berdasarkan informasi yang diterima tim.
Pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras di Pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Agung menjelaskan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti langsung diamankan beserta penjual berinisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Selain itu, petugas juga menjaring satu pasangan bukan suami istri saat melakukan pengawasan di Hotel Balaiselasa Indah, Kecamatan Ranah Pesisir, sekitar pukul 01.15 WIB. Agung menambahkan, pasangan tersebut berinisial IO (34) warga Teluk Kuantan Singingi, Kepulauan Riau (perempuan), dan B (38), warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut. Agung juga mengatakan, pemilik hotel akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan dan tata tertib usaha penginapan. “Penegakan Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” tutup Agung pada Jumat (10/10/2025).










