Pesisir Selatan – Satpol PP Pesisir Selatan menggerebek tempat karaoke ARJUNA di Batu Kalang, Koto XI Tarusan, Rabu (30/7/2025) dini hari.
Tiga wanita diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di tempat hiburan malam itu.
Petugas mendapati dua ruangan karaoke tertutup yang sedang beroperasi.
Di dalam ruangan tersebut, petugas menemukan wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke dan pengunjung pria tengah mengonsumsi minuman beralkohol.
Sekretaris Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menyatakan karaoke ARJUNA milik M telah berulang kali melanggar aturan.
“Kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Agung, Sabtu (2/8/2025).
Agung menambahkan, tempat karaoke tersebut pernah disegel namun kembali beroperasi tanpa izin.
Selain mengamankan tiga wanita, petugas juga menyita satu unit speaker sebagai barang bukti.
Satpol PP berencana mengambil tindakan tegas dengan melibatkan pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran berulang ini.
Agung mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” pungkasnya.












